Kasus Prostitusi Artis TA Dilanjutkan dengan Memanggil Enam Saksi Artis dan Selebgram

22 Desember 2020, 15:49 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, Menyebutkan Kasus Prostitusi Artis TA Dilanjutkan dengan Memanggil Enam Saksi Artis dan Selebgram.* /

PR CIREBON – Kasus prostitusi artis berinisial TA tengah diproses pihak kepolisian.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengatakan siap memanggil enam anak buah mucikari MR (alias Mami Alona) untuk dimintai keterangannya.

Selain memeriksa enam anak buah Mami Alona, polisi juga mewajibkan artis TA untuk melapor ke Polda Jabar lantaran terlibat jaringan prostitusi Mami Alona.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan pemanggilan anak buah muncikari MR dalam pekan ini.

Baca Juga: Tanggapi Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Musni Umar: Mungkin Saja Munarman Disalahkan

Kombes Erdi menuturkan, keenam saksi itu berprofesi sebagai artis dan selebgram.

"Ini yang pernah bersama dengan muncikari Mami Alona," ungkap Kombes Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 22 Desember 2020, yang dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Meskipun demikian, Kombes Erdi mengaku belum mau menyebutkan nama-nama anak buah muncikari MR tersebut.

"Selanjutnya akan disampaikan kembali. Inisial nanti saja ya," katanya.

Baca Juga: Disebut Bela Gibran dari Isu Korupsi Bansos dengan Bongkar Rekening, Kaesang: Nggak Ada Hubungannya

Sementara itu, lanjutnya, TA sendiri kini telah dipulangkan dengan status wajib lapor.

Sejauh ini, TA diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Sebagai saksi, TA wajib lapor," kata Erdi, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Enggan Disuntik, Presiden Brasil Sebut Vaksin Covid-19 Dapat Mengubah Orang Menjadi Buaya

Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.

Saat diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

TA lantas digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Perihal Vaksin Covid-19, Jokowi Janjikan Vaksinasi Gratis akan Mulai Diberikan Awal 2021

Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler