SABACIREBON - Muhammad Izal mencoba kembali memasuki Singapura dengan cara yang sangat tidak biasa. Pria asal Indonesia ini sebenarnya telah dideportasi dan dilarang masuk ke Singapura karena pelanggaran imigrasi.
Namun, ia nekat berenang dari Malaysia ke Singapura menggunakan kantong sampah yang digelembungkan sebagai alat pelampung.
Izal melakukan perjalanannya yang berbahaya dengan berenang menuju Pulau Ubin dan beristirahat selama 30 menit sebelum melanjutkan perjalanannya menuju Pantai Changi.
Baca Juga: Radja Nainggolan Bakal Berkunjung ke Indonesia, Catat Tanggalnya
Namun, perbuatannya tersebut tidak luput dari pengawasan pihak berwajib. Pada Kamis 2 November) 2023, Muhammad Izal ditangkap dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara serta tujuh pukulan cambuk.
Dia mengaku bersalah atas dakwaan memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali masuk tanpa izin setelah dideportasi pada Mei 2022.
Izal berhasil tetap berada di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan hingga 23 Oktober tahun ini.
Baca Juga: Bojan Sebut Ezra Dinilai Pemain yang Serba Bisa di Persib Bandung
Petugas dari Otoritas Imigrasi dan Kepabeanan Singapura (ICA) menangkap Izal di Woodlands Road ketika ia gagal memberikan bukti legalitas tinggal di Singapura.