Seorang Warga NTT Bermaksud Gugat Status Kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia

- 5 November 2022, 07:12 WIB
Peta Pulau Pasir. /ANTARA/HO
Peta Pulau Pasir. /ANTARA/HO /

 

SABACIREBON – Gugusan kepulauan Pasir yang terletak di sebelah selatan Pulau Rote, NTT kini mencuat menjadi pembicaraan di berbagai media sosial maupun media mainstream.

Meski pulau itu dihuni oleh penduduk kebanyakan WNI, namun Australuia mengklaim pulau Pasir adalah miliknya. Sementara informasi lain sempat mengatakan bahwa pulau itu adalah milik Indonesia.

Saling bersitegang antara kedua negara sempat pula muncul ke permukaan setelah Australia dan juga Indponesia mengerahkan pasukan Angkatan lautnya ke wilayah itu.

Kini ramai beredar ada rencana gugatan yang dilayangkan seorang warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Australia terkait kepemilikan Pulau Pasir.

Baca Juga: Belanda Akui Lakukan Perbudakan Masa Lalu dan akan Minta maaf Secara Resmi.

Pulau Pasir, menurut Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanani, adalah milik Indonesia.

Namun, Australia telah berpuluh tahun menyatakan Pulau Pasir sebagai bagian wilayahnya, bukan milik Indonesia seperti yang diklaim warga NTTitu.

Pulau Pasir diketahui terletak di selatan Pulau Rote yang hanya berjarak 120 kilometer sehingga ditegaskan sebagai bagian dari Indonesia oleh Ferdi Tanoni.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Sabtu 5 November 2022

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x