Seorang Warga NTT Bermaksud Gugat Status Kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia

- 5 November 2022, 07:12 WIB
Peta Pulau Pasir. /ANTARA/HO
Peta Pulau Pasir. /ANTARA/HO /

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni dalam pernyataan pada Jumat, 20 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi kasus itu, Kementerian Luar Negeri RI memberikan klarifikasi bahwa Pulau Pasir memang milik Australia.

Cuitan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu tentang Pulau Pasir dan wilayah Australia. Twitter @akjailani
Cuitan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu tentang Pulau Pasir dan wilayah Australia. Twitter @akjailani

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," ujar Abdul Kadir Jailani selaku Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan akun Twitternya.

Dijelaskan Abdul, NKRI memiliki cakupan wilayah berdasarkan wilayah bekas kekuasaan Belanda.

Pulau Pasir selama masa penjajahan Belanda di Nusantara tidak pernah masuk dalam administrasi Hindia Belanda.

Baca Juga: Sebanyak 30 Penonton Pingsan, Konser NCT 127 Dihentikan Pukul 21.20 WIB

"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda," ujarnya membeberkan penjelasan.

"Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," ujarnya lagi.

Alih-alih dimiliki BelandaPulau Pasir telah berada dalam kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada tahun 1933 silam.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x