Sempat Buron 20 Tahun, Seorang Wanita di China Dijatuhi Hukuman Mati

- 11 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita di China dijatuhkan hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berantai.
Ilustrasi. Seorang wanita di China dijatuhkan hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berantai. /Pixabay/Ichigo121212

PR CIREBON – Seorang wanita di China telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan lokal di tenggara Provinsi Jiangxi.

Wanita asal China bernama Lao Rongzhi itu diduga terlibat dalam beberapa perampokan, penculikan dan pembunuhan tujuh orang.

Pengadilan pada Kamis (9 September 2021) memutuskan bahwa Lao bersalah karena bersekongkol dengan pacarnya saat itu dalam beberapa perampokan, penculikan dan pembunuhan di berbagai provinsi di China, selama 1996-1999 yang menyebabkan kematian tujuh orang.

Baca Juga: Bintang Emon Iseng Nyari Soal Prestasi KPI di Google, Hasilnya Bikin Tertawa Terbahak-bahak

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Times of India, Lao ditangkap pada November 2019 setelah melarikan diri selama sekitar 20 tahun menggunakan nama samaran, kantor berita Xinhua melaporkan.

Pengadilan juga mencabut hak politiknya dan memerintahkan agar semua harta pribadinya disita.

Setelah mendengar putusan pengadilan tingkat pertama, Lao menangis di pengadilan dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Global Times melaporkan.

Baca Juga: Kemal Palevi ke Ketua KPI Agung Suprio: Kalau Lagi Nggak Sehat, Mending Mundur

Menurut kejaksaan kota Nanchang, antara tahun 1996 dan 1999, Lao melakukan empat penculikan, perampokan dan pembunuhan di provinsi Jiangxi, Zhejiang, Jiangsu dan Anhui China Timur bersama dengan pacarnya saat itu Fa Ziying.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Times of India


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x