“Tidak diizinkan untuk mengulang Sholat Idul Fitri di satu ruang sholat untuk satu jemaah demi jemaah tanpa perlu atau keadaan mendesak,” ujarnya, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Arab News.
Akan tetapi, Syekh Abdulaziz menambahkan bahwa kita berada di masa yang belum pernah terjadi sebelumnya, yakni keadaan khusus yang memaksa kita mengambil kebijakan yang tak biasa.
Oleh karena itu, mufti Agung mengatakan beberapa ulama mengizinkannya bila diperlukan dan sesuai dengan situasi saat ini dengan pandemi virus Corona.
Pasalnya, tindakan pencegahan, pelestarian kesehatan masyarakat adalah salah satu tujuan utama hukum Syariah.
Hukum Syariah sangat mengutamakan dan menjunjung tinggi keamanan dan keselamatan manusia.***