Akibat Pandemi, Mufti Besar Arab Saudi Izinkan Sholat Idul Fitri dan Khotbah Diadakan 3 Kali Berturut-turut

- 9 Mei 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi sholat - Mufti Besar Arab Saudi Izinkan Sholat Idul Fitri dan Khotbah Diadakan 3 Kali Berturut-turut.*
Ilustrasi sholat - Mufti Besar Arab Saudi Izinkan Sholat Idul Fitri dan Khotbah Diadakan 3 Kali Berturut-turut.* /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

PR CIREBON – Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda membuat kegiatan sholat Idul Fitri yang biasanya diadakan serentak menjadi terbatasi.

Dalam rangka menghindari kerumunan dalam jumlah besar pada saat sholat Idul Fitri, Mufti Besar Arab Saudi pun akhirnya membuat kebijakan.

Mufti Besar Arab Saudi mengatakan mengizinkan sholat Idul Fitri dan Khotbah diadakan tiga kali berturut-turut dalam satu tempat.

Baca Juga: Kunjungi PPDI Brondong, Presiden Jokowi Minta Rehabilitasi Infrastruktur Disegerakan

Hal ini dilakukan agar para jamaah bisa datang bergantian sehingga tidak menimbulkan kerumunan dalam jumlah yang begitu besar.

Mufti Besar Arab Saudi mengatakan diizinkan mengulang sholat dan khotbah Idul Fitri tiga kali untuk menampung tiga jemaah terpisah karena pembatasan virus corona dan untuk mencegah penyebaran virus.

Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah Al-Asheikh, juga ketua Dewan Cendekiawan Senior dan Komite Penelitian Islam dan Penerbitan Fatwa, mengatakan keputusan itu juga didasarkan pada kurangnya masjid dan kapel di luar kota-kota besar.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Mingguan Anda, 10-16 Mei 2021 untuk Semua Tanda Zodiak

Menanggapi pertanyaan tentang diperbolehkannya negara-negara minoritas Muslim untuk melaksanakan shalat dan khutbah Idul Fitri sebanyak tiga kali karena banyaknya jamaah sehubungan dengan tindakan pencegahan dan kurangnya masjid, Syekh Abdulaziz mengatakan:

“Tidak diizinkan untuk mengulang Sholat Idul Fitri di satu ruang sholat untuk satu jemaah demi jemaah tanpa perlu atau keadaan mendesak,” ujarnya, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Arab News.

Akan tetapi, Syekh Abdulaziz menambahkan bahwa kita berada di masa yang belum pernah terjadi sebelumnya, yakni keadaan khusus yang memaksa kita mengambil kebijakan yang tak biasa.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Man City vs Chelsea: Gagal Penalti Panenka, Sergio Aguero Sampaikan Permintaan Maaf

Oleh karena itu, mufti Agung mengatakan beberapa ulama mengizinkannya bila diperlukan dan sesuai dengan situasi saat ini dengan pandemi virus Corona.

Pasalnya, tindakan pencegahan, pelestarian kesehatan masyarakat adalah salah satu tujuan utama hukum Syariah.

Hukum Syariah sangat mengutamakan dan menjunjung tinggi keamanan dan keselamatan manusia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x