PR CIREBON – Seorang pria asal Korea Selatan ditangkap kepolisian setempat.
Pria itu dikabarkan melakukan panggilan iseng ke polisi dan mengaku bahwa dia adalah mata-mata Korea Utara.
Pria Korea Selatan berusia 58 tahun itu dituduh kepolisian setempat melakukan pelaporan palsu.
Selain sebagai mata-mata Korea Utara, pria itu juga mengatakan bahwa kini ia sedang 'pulang' ke negaranya.
Polisi setempat pun langsung melacak panggilan teleponnya dan menemukan pria itu berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Sebagaimana diberitakan di PR Bekasi dalam artikel "Prank Polisi Usai Berpura-pura Jadi Mata-mata Korea Utara, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara" menurut laporan media lokal setempat, kepolisian distrik Jungnang, Seoul pada Jumat, 5 Maret 2021 sedang menyelidiki terdakwa yang berusia 58 tahun setelah menuduhnya mengeluarkan laporan palsu.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Kritik Akting Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta, Inul Daratista: Dia Halu
“Pria tersebut terancam mendapatkan pelanggaran ringan di bawah Undang-undang Pelanggaran Ringan Korea Selatan,” kata pihak kepolisian, dikutip dari UPI.
Pria itu menelepon dari mobilnya di Distrik Yangpyeong, Provinsi Gyeonggi, sekitar pukul 18.30 pada Selasa, 2 Maret 2021.
Saat mengemudi di daerah itu, pria tersebut diduga mengatakan bahwa dia adalah mata-mata Korea Utara yang menyeberang ke Korea Selatan tahun lalu tetapi sekarang sedang 'pulang' ke Korea Utara.
Polisi mengatakan pria itu kemudian berkendara dari Kota Namyangju ke Seoul ketika dia ditangkap di dekat kediamannya di Distrik Jungnang.
Pihak berwenang Korea Selatan mengatakan petugas penegak hukum di Seoul dan Provinsi Gyeonggi yang terpencil dimobilisasi untuk melacak pria itu saat dia berpindah dari satu daerah ke daerah lain.
Seorang sumber polisi mengatakan kepada media lokal setempat bahwa pria itu telah mengakui kejahatannya, tetapi penyelidikan sedang berlangsung.
Baca Juga: Partai Demokrat Diguncang Badai, Dede Yusuf: Kita Harus Lebih Solid dan Kompak
Korea Selatan menganggap serius sebagian besar klaim afiliasi dengan Korea Utara meskipun ada hubungan diplomatik dengan Pyongyang dalam beberapa tahun terakhir.
Selama Perang Dingin dan setelahnya, Korea Utara menggunakan mata-mata untuk menyusup ke Korea Selatan.
Selain melancarkan aksinya di Korea Selatan, beberapa kali mata-mata Korea Utara juga melakukan operasi di negara lain yang menargetkan warga atau pejabat Korea Selatan.
Baca Juga: Singgung Nasib Partai Demokrat Ditangan Moeldoko, Saiful Mujani: Lonceng Kematian Semakin Kencang
Bahkan, banyak masyarakat Korea Selatan percaya jumlah tiang listrik di negaranya lebih sedikit daripada jumlah mata-mata Korea Utara yang menyusup.
Mata-mata Korea Utara yang ditangkap sebelumnya mengatakan, agen yang gagal menyelesaikan misi mereka di Korea Selatan harus membayar hukuman yang sangat seram, yaitu dieksekusi bersama keluarganya.
Korea Selatan terus menegakkan Undang-undang Keamanan Nasional, yang memberlakukan hukuman untuk ucapan dan tindakan yang menunjukkan dukungan kepada rezim Korea Utara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 8 Maret 2021 Hari Baik bagi Libra Namun Tidak Untuk Leo dan Virgo
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 8 Maret 2021, Suasana Hati yang Rumit bagi Scorpio, Sagitarius, dan Capricorn
Undang-undang tersebut diubah dalam beberapa tahun terakhir untuk mencegah penangkapan sewenang-wenang.
Namun, kelompok-kelompok seperti Amnesty International telah mengkritik hukum Korea Selatan.
Kelompok itu mengatakan Undang-Undang Keamanan Nasional adalah alat untuk melecehkan dan secara sewenang-wenang menuntut individu dan organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Roy Suryo Sindir Moeldoko hingga DPD Demokrat Jabar Ancam Laporkan Oknum Kader
Baca Juga: Ramalan Peruntungan Shio Senin 8 Maret 2021: Tikus, Kelinci, Kerbau dan Macan Bekerja Keraslah!
Polisi tidak mengutip undang-undang tersebut pada kemarin lusa sehubungan dengan penangkapan tersebut.*** (Rivan Muhammad/PR Bekasi)