Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan Beri Hukuman Penjara untuk 3 Pimpinan Serangan Teroris Mumbai

- 24 Januari 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi - Palu hakim. Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan memenjarakan tiga pimpinan serangan teroris Mumbai.*
Ilustrasi - Palu hakim. Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan memenjarakan tiga pimpinan serangan teroris Mumbai.* /Pixabay/succo

PR CIREBON - Pengadilan Anti-Terorisme di Pakistan telah menghukum tiga pemimpin serangan Mumbai dalang Jamaat-ud-Dawah (JuD) Hafiz Saeed enam bulan penjara dalam kasus pendanaan teror.

Kakak ipar Saeed Hafiz Abdur Rehman Makki, juru bicara JuD Yahya Mujahid, dan Zafar Iqbal masing-masing pun kini dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh Pengadilan Anti-Terorisme (ATC) Lahore Pakistan.

Ketiga pimpinan teroris itu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Anti-Terorisme di Pakistan atas serangan Mumbai pada tahun 2008 yang sedikitnya telah menewaskan 166 orang, termasuk enam orang Amerika Serikat.

Baca Juga: Peneliti Arkeolog Temukan Kisah Penaklukan Spanyol, Kanibalisme dan Pembunuhan Brutal

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Wionews, Pengadilan Anti-Terorisme (ATC) memvonis para pimpinan teroris pada hari Jumat, 22 Januari.

Hukuman yang akan dijalankan oleh para teroris dalang serangan Mumbai juga akan dibarengi dengan kasus pendanaan teroris.

Kasus pendanaan terorisme telah didaftarkan oleh Departemen Penanggulangan Terorisme (CTD) kepolisian Punjab.

Baca Juga: Setelah Penuhi Standar Global Kesehatan Kota, Madinah Jadi Kota Tersehat di Dunia Versi WHO

CTD telah mendaftar sebanyak 41 kasus kepada para pimpinan teroris JeD di berbagai kota di Punjab.

Pejabat pengadilan pun telah memutuskan 37 kasus yang terkait dalam pendanaan teroris.

Dalam putusan ini, komandan operasi kelompok teroris Lashkar-e-Taiba (LeT) Zaki-ur-Rehman Lakhvi akan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas tiga dakwaan dalam kasus pendanaan teror.

Baca Juga: Usai Setahun Penguncian, Begini Kondisi Wuhan yang Jadi Pusat Pandemi Covid-19

Pengadilan akan menjatuhkan hukuman masing-masing 14 tahun penjara kepada Zafar dan Yahya.

Sedangkan Saeed akan dijatuhi hukuman enam bulan kepada Makki dalam kasus pendanaan teroris.

Namun, ATC menghukum Saeed dengan penjara kolektif selama 36 tahun karena pendanaan teroris dan lima kasus lainya.

Baca Juga: Gembong Narkoba Asia yang Atur Perdagangan Senilai Rp981 Triliun per Tahun Berhasil Ditangkap Polisi Belanda

Saeed pun oleh PBB dihargai sebesar USD 10 juta bagi siapa saja yang dapat menangkapnya dan Saeed tertangkap pada 17 Juli tahun lalu dalam kasus pendanaan teror.

Kepala JuD berusia 70 tahun itu ditahan di penjara Kot Lakhpat dengan keamanan tinggi di Lahore.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Wionews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x