Selandia Baru Ungkap Riwayat Pelaku Penusukan di Mal, Gagal Dideportasi Bertahun-tahun

5 September 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi teroris - Pelaku penusukan di mal Auckland, Selandia Baru, ternyata gagal untuk dideportasi ke negaranya selama bertahun-tahun. /Pixabay/thedigitalway

PR CIREBON – Pelaku penusukan di sebuah mal di Auckland, Selandia Baru, sebelumnya telah diidentifikasi sebagai pria yang disebut bersimpati dengan kelompok ISIS.

Usai pria itu diidentifikasi, Selandia Baru menyatakan bahwa mereka telah mencoba selama bertahun-tahun untuk mendeportasi pelaku penusukan.

Pria itu sebelumnya menggunakan pisau dan melukai tujuh orang di sebuah mal di Auckland, Selandia Baru, pada pekan lalu.

Baca Juga: Dibintangi Shin Min Ah dan Kim Seon Ho, Berikut 5 Hal Menarik dalam Drakor Hometown Cha Cha Cha Episode 1-2

Pemerintah Selandia Baru pun merilis rincian lebih lanjut tentang penyerang menyusul pencabutan perintah pengadilan.

Dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Minggu, 5 September 2021 itu menyebut penyerang sebagai Ahamed Aathil Mohamed Samsudeen, 32, seorang Muslim Tamil dari Sri Lanka.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, dia tiba di Selandia Baru 10 tahun lalu dengan visa pelajar mencari status pengungsi, yang diberikan pada 2013.

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Kepada Empat Warga Iran atas Dugaan Rencana Penculikan Jurnalis, Ebrahim Raisi Membantah

Samsudeen menjadi perhatian polisi dan dinas keamanan pada tahun 2016 setelah ia menyatakan simpati di Facebook atas serangan militan ISIS.

Video itu terkait perang dengan kekerasan, dan komentar yang mendukung ekstremisme kekerasan.

Belakangan diketahui bahwa status pengungsinya diperoleh secara curang, menurut pemerintah dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa pembatalan status pengungsinya tengah diproses.

Baca Juga: Begini Tanggapan Seorang Ahli Tarot Mengenai Arya Saloka dan Hubungannya Bersama Sang Istri

Polisi pun menembak mati Samsudeen beberapa saat setelah ia melancarkan aksi penusukannya tersebut.

Samsudeen pernah dihukum dan dipenjarakan selama sekitar tiga tahun sebelum dibebaskan pada bulan Juli lalu.

"Pada bulan Juli tahun ini saya bertemu dengan pejabat secara langsung dan menyatakan keprihatinan saya bahwa undang-undang dapat mengizinkan seseorang untuk tetap di sini yang memperoleh status imigrasi mereka secara curang dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional kita," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 5 September 2021: Scorpio Ada Kontrak Baru, Sagitarius Dapat Hasil

"Ini merupakan proses yang membuat frustrasi," tambahnya.

Serangan oleh Samsudeen telah menimbulkan pertanyaan tentang mengapa dia diizinkan untuk tetap bebas jika pihak berwenang memutuskan dia perlu diawasi dengan ketat.

Ardern berjanji untuk mengesahkan undang-undang yang akan mengkriminalisasi perencanaan serangan teror dan memperketat undang-undang kontra-terorisme lainnya.

Baca Juga: Siapa Mullah Abdul Ghani Baradar, Salah Satu Pendiri Taliban yang Siap Memimpin Afghanistan

Keluarga Samsudeen mengeluarkan pernyataan kepada media lokal Selandia Baru, menggambarkan keterkejutan mereka atas serangan itu.

"Kami patah hati setelah peristiwa mengerikan ini," kata pernyataan yang dikeluarkan oleh saudaranya Aroos.

"Kami berharap untuk mengetahui dengan Anda semua, apa yang terjadi dalam kasus Aathil dan apa yang bisa kita semua lakukan untuk mencegah ini," tutur pernyataan itu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler