Dua Minggu Jalani Persidangan, Aung San Suu Kyi Bantah Kesaksian Soal Dirinya

22 Juni 2021, 12:30 WIB
Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, membantah kesaksian terhadapnya dalam dua minggu proses persidangan. /REUTERS/Athit Perawongmetha/

PR CIREBON – Pengacara pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, mengatakan bahwa menurut kliennya, beberapa kesaksian terhadapnya dalam persidangan adalah tidak benar.

Dalam persidangan itu, jika dakwaan yang dituduhkan padanya terbukti, Aung San Suu Kyi dapat mendekam di penjara dan mengakhiri karir politiknya.

Pada persidangan yang saat ini memasuki minggu kedua itu Aung San Suu Kyi didakwa mengimpor walkie-talkie secara ilegal untuk digunakan pengawalnya.

Baca Juga: Pemukim Israel Semprotkan Merica hingga Melukai Empat Gadis Kecil di Sheikh Jarrah Yerusalem

Ia juga dituduh telah menggunakan radio tanpa izin, menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan kerusuhan publik, dan melanggar pembatasan pandemi Covid-19 selama kampanye pemilihan 2020.

Sementara itu kritik terhadap militer yang menggulingkannya menyebut kasus itu dimaksudkan untuk mendiskreditkan Aung San Suu Kyi dan melegitimasi perebutan kekuasaan.

Tuduhan dalam persidangan relatif kecil, tetapi jika dinyatakan bersalah, Aung San Suu Kyi juga tidak dapat mengikuti pemilu ulang yang dijanjikan oleh militer dalam waktu dua tahun setelah pengambilalihan.

Baca Juga: Simak Berikut Cara Mencegah Nyeri Punggung yang Kerap Terjadi pada Kalangan Anak Muda

Bahkan jika Aung San Suu Kyi dibebaskan, ada dua tuduhan yang lebih serius terhadapnya yang belum diadili.

Tuduhan itu termasuk melanggar undang-undang rahasia negara yang merupakan peninggalan dari hukum kolonial Inggris yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara, dan menerima suap, yang menjanjikan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Aung San Suu Kyi mendengarkan dengan penuh minat selama seluruh proses persidangan dan memberi tahu kami kesaksian mana yang salah, mana yang harus diperiksa silang," kata salah satu pengacaranya, Min Min Soe, setelah sesi pengadilan Senin di ibu kota, Naypyitaw.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 22 Juni 2021: Sagitarius Ada Kesuksesan, Capricorn dan Scorpio Hati-hati

Pengacara itu tidak menyebutkan contoh kasus apapun.

Pengacaranya yang lain, Kyi Win, mengatakan kesaksian oleh polisi dan seorang pejabat lokal melibatkan tuduhan melanggar peraturan pengendalian pandemi, serta impor dan penggunaan walkie-talkie yang tidak terdaftar.

Kyi Win mengatakan kapten tentara yang bersaksi tentang mengimpor radio memberikan sedikit rincian ketika dia menanyainya.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal sebagai Pribadi Multitalenta, Salah Satunya Scorpio dengan Karakter Intens Miliknya

“Yang bisa dia katakan adalah bahwa peralatan telekomunikasi telah diserahkan kepadanya. Dan dia tidak tahu sisanya,” kata Kyi Win, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.

Militer merebut kekuasaan pada Februari lalu, mencegah Aung San Suu Kyi untuk memulai masa jabatan lima tahun kedua setelah kemenangan telak dalam pemilihan November.

Dia dan Presiden Win Myint serta anggota senior pemerintah dan partainya ditangkap, dan negara itu sekarang berada di bawah kekuasaan militer yang keras.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-60, Hanung Bramantyo: Tak Usah Diribetkan Dulu dengan Pilpers 2024 ya Pak

Militer memerintah Myanmar selama 50 tahun setelah kudeta pada tahun 1962 dan menahan Aung San Suu Kyi di rutan selama 15 tahun setelah pemberontakan rakyat tahun 1988 yang gagal.

Sebelumnya, resolusi Majelis Umum PBB dengan dukungan luas meminta pemerintah militer yang berkuasa untuk memulihkan transisi demokrasi negara itu, mengutuk kekerasan yang berlebihan dan mematikan sejak pengambilalihan itu dan meminta semua negara untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar.

Resolusi itu juga meminta militer untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Aung San Suu Kyi, Win Myint dan pejabat serta politisi lainnya yang ditahan setelah pengambilalihan, serta semua orang yang telah ditahan, didakwa, atau ditangkap secara sewenang-wenang.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler