Gadis 13 Tahun Dipaksa Menikah dengan Pria 48 Tahun di Filipina, Mempelai Pria: Dia Akan Merawat Anakku

7 April 2021, 12:50 WIB
Gadis berusia 13 tahun dipaksa menikah dengan pria berusia 48 tahun.* //*Daily Mirror

PR CIREBON – Gadis berusia 13 tahun di Filipina dipaksa menikah dengan pria berusia 48 tahun.

Gadis di Filipina itu juga diwajibkan untuk mengurus anak-anak suami dari pernikahan sebelumnya. Sebagian besar anak-anaknya berusia sebaya dengan gadis itu.

Pernikahan itu terjadi di Mamasapano, Maguindanao, Filipina. Pria 48 tahun tersebut berprofesi sebagai petani, bernama Abdukrzak Ampatuan.

Baca Juga: Jadi Groomsmen di Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Al Ghazali Ungkap Keinginan Susul Sahabat

Pernikahan tidak biasa itu menjadi viral dari sebuah foto yang dilihat banyak orang di dunia maya.

Pernikahan itu juga diketahui digelar pada bukan Oktober tahun 2020 lalu.

Sebagaimana diberitakan PR Pangandaran dalam artikel "Jadi Istri Kelima, Gadis Berusia 13 Tahun Dipaksa Menikah dengan Pria 48 Tahun" kabarnya, gadis itu disebut-sebut sebagai istri kelima petani tersebut.

Baca Juga: Amnesty Internasional Sebut Otoritas Rusia Perlahan Membunuh Alexei Navalny 'Penentang Utama Presiden Rusia'

Gadis dan petani yang berusia 48 tahun itu melangsungkan upacara pernikahan Islami.

Abdulrzak mengatakan dia tidak menyesal menikahi remaja seusia putranya, dan berencana memiliki anak dengan istri barunya saat dia berusia 20 tahun.

“Saya sangat senang bertemu dengannya dan bisa menghabiskan sisa hidup saya bersamanya,” katanya.

Baca Juga: Ditanya Soal Restunya untuk Putri Delina dan Jeffry Reksa, Sule: Sekarang Bukan Zaman Siti Nurbaya

Lebih lanjut Abdulrzak mengatakan bahwa istrinya yang akan merawat anak-anaknya.

"Dia akan merawat anakku," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa meski mereka belum siap memiliki anak, dia akan membiarkan istrinya untuk menyelesaikan studinya.

Baca Juga: Kista di Rahim Aurel Hermansyah Telah Hilang, Atta Halilintar: Doa Kita Didengar, Bisa Menyambut Buah Hati

Rupanya pernikahan seperti ini diperbolehkan di tempat-tempat tertentu di Filipina.

Lebih lanjut praktik seperti ini dibenarkan di beberapa tempat, terutama di provinsi Mindanao yang mayoritas penduduknya Muslim.

Hal ini dapat diselenggarakan oleh masyarakat selama anak di bawah umur telah mencapai pubertas.

Baca Juga: Gading Marten Blak-blakan Ungkap Ucapan Gempi yang Jadi Kenyataan hingga Buatnya dan Gisel Terkejut

Data dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa negara ini memiliki jumlah pengantin anak tertinggi ke-12 di dunia dengan 726.000.

15 persen anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun dan dua persen menikah sebelum berusia 15 tahun.

Anak perempuan bahkan lebih rentan karena Filipina adalah satu-satunya negara di dunia yang melarang perceraian.*** (Dahelia Saputri/PR Pangandaran)

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler