Kronologi Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ungkap Motif ini!

9 Juli 2021, 09:45 WIB
Nia Ramadhani diketahui ditangkap polisi di kediamannya, sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya tertangkap. //Instagram.com/@ramadhaniabakrie

PR CIREBON - Dunia hiburan Indonesia kembali tercoreng setelah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tertangkap polisi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu, 7 Juli 2021 ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani diketahui ditangkap polisi di kediamannya, sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya tertangkap.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 9 Juli 2021: Scorpio Sabar dan Capricorn Jangan Boros!

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antaranews, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabuk sejak lima bulan lalu.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan sampai saat ini yang bersangkutan yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku memakai narkoba sekitar lima bulan.

“Kalau pengakuan awalnya sekitar lima bulan. Tapi masih kami terus dalami,” ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Ngeri Lihat Vicky Prasetyo Begini! Vega Darwanti: Kasian Mana Masih Muda ...

Tidak hanya itu, penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah mengetahui motif dari Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut mengakibatkan Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramdahani dan Ardi bakire.

Selain kedua pasangan selebritis tersebut, polisi juga menetapkan supir yang berinisial ZN sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan 9 Juli 2021: Leo Jelajahi Dunia, Virgo Romansa Kantor, Libra Jangan Boros

Dikutip dari sumber yang sama, penetapan tersebut juga didasari dengan hasil tes urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang menunjukan positif metamfetamin.

“Tes urine menyatakan positif metamfetamin atau sabu-sabu,” ucap Yusri Yunus pada Kamis, 8 Juli 2021

Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif ini berisiko membuat penggunanya mengalami psikosis dalam jangka panjang.

Mereka yang kecanduan narkoba jenis sintesis seperti itu juga berisiko mengalami masalah kesehatan mental yang serius, mulai dari depresi, gangguan kecemasan dan masalah memori.

Baca Juga: Berhati Baik! Aldy Maldini Bantu Usaha yang Sedang Terpuruk di Bandung Saat Masa PPKM: Saya Review Free

Polisi memaparkan kalau sebelum melakukan penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap ZN yang merupakan supir keduanya.

Pada Rabu, 7 Juli 2021, polisi melakukan penangkapan terhadap ZN di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang merupakan hasil dari pengintaian.

Penangkapan berlanjut ke penggeledahan ke rumah Nia Ramadhani dan didapati satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram beserta alat hisap sabu sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ZN mengaku barang tersebut adalah milik Nia Ramadhani.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan 9 Juli 2021: Taurus Sukses, Gemini Energi Positif dan Cancer Hati-hati

“Kemudian dilakukan pendalaman dan Nia Ramadhani mengakui suaminya juga Ardie Bakrie menghisap bersama, menggunakan sabu-sabu,” kata Yusri Yunus.

Hingga saat ini polisi terus berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka dan pemasok sabu-sabu yang sedang dilakukan pengejaran.

Sementara motif dari penggunaan narkoba tersebut diketahui karena pandemi Covid-19,

Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku adanya tekanan kerja membuat keduanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan 9 Juli 2021: Aquarius Ada Keuntungan, Pisces Sabar dan Aries Hindari Stress

“Penyampaian awal memang di masa pandemi. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan klasik, tapi kami terus mendalami,” kata Yusri Yunus.

Hingga saat ini polisi baru menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta ZN dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler