Usulan tersebut dari luar MPR serta menjelaskan MPR hanya mengikuti ketentuan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden bukan 8 tahun tetapi 5 tahun yang bisa diperpanjang hanya satu kali saja (2 periode).
Itu HOAX. Dari tadi saya sbg Waket MPR sudah klarifikasi bhw MPR tidak pernah usulkan masa jabatan Presiden 8 thn. Itu usulan dari luar MPR. Kami MPR hanya ikuti ktentuan UUDNRI 1945;masa jabatan Presiden (termasuk Jokowi) bukan 8 thn tapi 5 thn, bisa diperpanjang unt 1 x saja. https://t.co/o1QFXSWrrE— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) June 24, 2020
Baca Juga: PNS Diberi Jatah Pulsa Rp200 Ribu, Pengamat: Guru di Perbatasan Harus Dapat Alokasi Lebih Besar
Relawan pemenangan Jokowi juga menolak masa jabatan presiden Jokowi menjadi 8 tahun, dikarenakan apabila jabatan presiden menjadi 3 periode maka dikhawatirkan akan mengulang pengalaman pahit sebelum reformasi tahun 1998 dan sangat berpotensi pemimpin tersebut menjadi diktator.
Berdasarkan penjelasan yang telah dirangkum, maka dapat dipastikan klaim tentang MPR mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dan Jokowi memimpin hingga 2027 adalah berita tidak benar alias hoaks.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***