Cek Fakta: BIN Nyatakan Jakarta Masuk Zona Hitam Persebaran Covid-19, Simak Penjelasannya

- 13 Agustus 2020, 10:30 WIB
Gambar peta Jakarta yang menampilkan informasi tidak benar bahwa Jakarta Zona Hitam Covid-19 dan berlogo BIN
Gambar peta Jakarta yang menampilkan informasi tidak benar bahwa Jakarta Zona Hitam Covid-19 dan berlogo BIN /Jakpusnews.com/

PR CIREBON - Publik dibuat geger dengan sebuah unggahan yang memperlihatkan kondisi Covid-19 di DKI Jakarta.

Unggahan yang diunggah di Twitter pada Rabu, 12 Agustus 2020 tersebut mencatat seluruh wilayah DKI Jakarta masuk zona hitam Covid-19 sejak 9 Agustus 2020.

Peta yang diunggah pun memuat data sebanyak 1.916 kasus aktif Covid-19 di Jakarta Pusat, 1.617 kasus aktif di Jakarta Utara, serta 1.264 kasus aktif di Jakarta Barat pada pekan kedua Agustus 2020.

Baca Juga: Pendistribusian Dana Subsidi Pekerja Dipertanyakan, DPR: Jangan Sampai Ada Data yang Carut Marut

Pada periode yang sama, kasus aktif Covid-19 di Jakarta Selatan berjumlah 1.234, Jakarta Timur 1.176 kasus, dan Kepulauan Seribu sebanyak 14 kasus.

Tak hanya memuat informasi jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta, pada pojok kanan atas juga disematkan logo Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia.

Logo BIN dalam peta tersebut seolah merujuk pada sumber informasi dan data grafik peta itu.

Baca Juga: Penyuntikan Pertama Vaksin Covid-19 Telah Dilakukan, Bagaimana Kondisi Terkini Relawan Uji Klinis?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menjelaskan peta 'Kondisi Covid-19 di DKI Jakarta' tersebut bukanlah data yang dikeluarkan lembaganya.

"Itu bukan dari BIN. Itu hoaks," kata Wawan.

Sementara itu, berdasarkan data di situs corona.jakarta.go.id per Rabu (12/8) sore, tercatat ada 27.242 kasus positif di DKI Jakarta.

Baca Juga: Menilik Hasil MBTI Member TREASURE: Haruto Petualang Kreatif, So Junghwan Si Lembut yang Idealis

Selain itu, sebanyak 2.717 orang masih dirawat, 17.349 dinyatakan sembuh, 968 meninggal, dan 6.208 menjalani isolasi mandiri.

Terkait informasi tersebut, diinformasikan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya memetakan empat kategori zona wilayah terkait penyebaran Covid-19, yakni zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona merah.

Zona merah artinya kabupaten/ kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, zona oranye berarti kabupaten/ kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang, zona kuning berarti kabupaten/ kota dengan tingkat risiko rendah, dan zona hijau berarti kabupaten/ kota yang belum terdampak Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Foto Muslim Melaksanakan Salat dengan Latar Belakang Salib, Simak Penjelasannya

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat dipastikan informasi yang mencatut nama BIN menyatakan DKI Jakarta zona hitam Covid-19 adalah hoaks.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB Jakarta Lawan Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x