Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 (1), menyebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Sempat Tembak Mati 2 Pejuang Taliban, Gadis Afghanistan Mengaku Bangga dan Siap Bertarung Lagi
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.
Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Baca Juga: Terlihat Menyedihkan, Burung Camar Terlilit Sampah Masker hingga Memar dan Sulit Terbang
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gambar reklame tersebut merupakan suntingan atau editan. Gambar aslinya merupakan reklame polos yang berlokasi di daerah Mojokerto.
Selain itu dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks manipulated content atau Konten yang Dimanipulasi.***