Cek Fakta: Benarkah Penundaan Pilpres Buat Masa Jabatan PresidenJokowi Diperpanjang sampai 2026?

- 3 Juli 2020, 15:10 WIB
Logo KPU pada mural sebuah tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.*
Logo KPU pada mural sebuah tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.* /ANTARA/Fauzan/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Beredar informasi dalam media sosial Facebook yang berisi narasi bahwa masa jabatan Presiden diperpanjang karena Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar pada tahun 2026.

Dalam detailnya, narasi tersebut menyebut bahwa masa jabatan presiden akan diperpanjang karena pilpres yang tertunda hingga 2026 mendatang, sehingga pasukan sakit hati yang kalah pilpres 2019 lalu harus menderita lebih lama dengan berkuasanya rezim Presiden Jokowi saat ini.

Adapun narasi lengkap dapat terlihat sebagai berikut:

Baca Juga: Muslim India Sengaja Dibunuh, Keluarga Almarhum: Aneh, Terjebak Baku Tembak Kok Tergeletak di Jalan

"Jabatan presiden di perpanjang,,,, pilpres masih lama tahun 2026 pasukan sakit hati kelamaan menderita," demikian bunyi tulisan yang diunggah pengguna Facebook Bahsurip Surip tersebut pada Selasa, 30 Juni 2020.

Berdasarkan penelusuran dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ditemukan fakta berbeda yang membantah isi informasi yang beredar dalam media sosial tersebut.

Secara lengkap, fakta itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra yang membantah kabar bahwa Pilpres 2024 diundur.

Baca Juga: Mengaku Tergiur akibat Video Porno, Seorang Kakak di Cirebon Tega Setubuhi Dua Adiknya sampai Hamil

Alih-alih diundur, Ilham dengan tegas menyatakan pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan digelar pada 2024.

"Pilpres dan Pileg tetap 2024," kata Ilham.

Selain itu, pernyataan bantahan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa. Saan mengonfirmasikan bahwa Pilpres dan Pileg akan digelar pada 2024.

Baca Juga: Lahir pada Jumat Kliwon, Zaskia Adya Mecca Miliki Anak Kelima dengan Arti Indah Pengikut Tuhan

Hanya saja, Saan mengakui bahwa pihaknya memang berencana merevisi Undang-Undang untuk memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Itu baru wacana ya," kata Saan.

Dengan demikian, klaim bahwa masa jabatan Presiden diperpanjang karena Pilpres digelar pada tahun 2026 adalah salah. Faktanya, sejauh ini Pilpres akan digelar pada tahun 2024.

Baca Juga: Ratusan Gajah Mati Misterius, Botswana Lakukan Tes Laboratorium untuk Memecahkan Misteri

Untuk itu, informasi ini masuk kategori hoaks jenis False Context atau Konteks yang Keliru.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x