Hoaks atau Fakta: Benarkah Telah Terbit Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara?

- 7 April 2021, 19:45 WIB
HOAKS - Presiden Joko Widodo menerbitkan  Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.*
HOAKS - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.* /Pixabay/EmAji

PR CIREBON - Beredar berita terkait telah terbitnya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Dalam informasi yang beredar, Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Keppres yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu ditandatangi pada tanggal 17 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka 9 April, Berikut 8 Instansi yang Akan Menerima!

Dalam Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara disebut soal pemanfaatan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Dana SBI dalam Keppres itu disebut akan digunakan untuk bantuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Namun, benarkah pemerintah mengeluarkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara?

Baca Juga: Tak Ingin Kejadian dengan Shandy Aulia Terulang, Sule Akui Enggan Jadi Bahan Roasting

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, pihak Kemensetneg menegaskan jika informasi tersebut hoaks.

"Kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks).

Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut," jelas akun Kemensetneg.

Baca Juga: Beberapa Negara Belum Beri Vaksin Covid-19 pada Tenaga Kesehatan, Dirjen WHO: Sungguh Suatu 'Dagelan'

Maka dari itu, dapat dipastikan jika Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah hoaks.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri)

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemensetneg.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x