Cek Fakta: Viral Video Teori Konspirasi di Balik Pandemi Virus Corona, Berikut Faktanya

5 April 2020, 15:15 WIB
ILUSTRASI pandemi virus corona //pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Wabah pandemi global Covid-19 menjadi perhatian dunia, termasuk Indonesia. Per 4 April 2020, di Indonesia sudah terdapat sebanyak 2.092 pasien terkonfirmasi positif. Sebanyak 150 di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 191 dinyatakan meninggal dunia.

Seiring perkembangan Covid-19 yang terus menyebar, banyak masyarakat yang menjadi khawatir dapat tertular virus tersebut dan lebih berhati-hati.

Selain kekhawatiran akan tertular virus, masyarakat juga dikhawatirkan dengan informasi-informasi yang menyeruak di media sosial. Pasalnya, selama pandemi Covid-19 terjadi banyak sekali informasi-informasi tidak berdasar yang tesebar luas di media sosial.

Baca Juga: Bawa Covid-19 Tanpa Gejala, Warga Tiongkok dari Luar Sebabkan Lonjakan 30 Kasus Baru

Seperti sebuah video yang beredar melalui akun Instagram @uyungpancasila yang diberi judul pembunuhan massal berkedok Corona pada 4 Februari 2020.

Video tersebut viral dan telah ditonton oleh lebih dari 1.500 pengguna Instagram.

Dalam video itu disebutkan bahwa virus corona menjadi kedok untuk melumpuhkan dan menguasai Indonesia. Virus corona akan menjadi alat untuk melumpuhkan para pejabat hingga tokoh agama di Tanah Air. 

Baca Juga: Mau Sederhana tapi Tetap Stylish? Yuk, Intip 4 Gaya Hijab Simple ala Laudya Cynthia Bella

Namun setelah dilakukan penelaahan oleh tim penelusur fakta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Turn Back Hoax Mafindo, informasi yang terkandung dalam video tersebut dipastikan tidak benar.

Klaim yang menyebutkan tes massal akan dilakukan dokter yang diimpor dari Tiongkok pun tidaklah benar.

Faktanya, pemerintah Indonesia melakukan tes massal atau rapid test, menggunakan aat tes dari Tiongkok, bukan dokter dari Tiongkok.

 



Pada kenyataannya, alat tersebut di pesan langsung melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI atas instruksi dari Kementerian BUMN.

Baca Juga: Peneliti Amerika Ungkap Pernikahan Mewah Rentan Risiko Bercerai, Simak Penjelasannya

Sementara itu, Presiden Jokowi meminta tim satuan gugus tugas Covid-19 untuk melakukan tes massal atau rapid test kepada masyarakat.

Berdasarkan penjelasan yang terlah dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dapat disimpulkan bahwa video yang diunggah oleh @uyungpancasila tidak benar atau hoaks.

Informasi tersebut masuk ke dalam Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.

Baca Juga: Mau Sederhana tapi Tetap Stylish? Yuk, Intip 4 Gaya Hijab Simple ala Laudya Cynthia Bella

Pelaku pengunggah video juga telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor pada 22 Maret 2020 di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Pelaku dikenai Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler