Jenis Kelamin Pria;
Sehat jasmani/rohani;
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Roy Suryo
Memiliki Ijazah:
SLTA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan nilai: Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol);
Khusus untuk SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus mulai tahun 2020 dan setelahnya, menggunakan nilai ujian sekolah rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh);
D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Baik Sekali (B)" dari BAN-PT;
D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Unggul (A)" dari BAN-PT.
Baca Juga: Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan, Tapi Persib Gagal Rebut Puncak Klasemen dari PSM Makassar
Usia pelamar per 01 Februari 2023: