Lalu, bagaimana hukumnya jika ada orang yang menunda qadha hingga tahun depan atau tahun setelahnya lagi?
Jika sebelum bulan Ramadhan masih ada sisa hari yang cukup untuk meng-qadha tanggungan puasa pada tahun sebelumnya, maka qadha wajib dilakukan langsung secepatnya (menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Sedangkan, menurut Hanafi hal ini tidak wajib langsung, hanya disunahkan.
Barang siapa yang menunda qadha puasa hingga melewati tahun kedua (setelah tahun depannya), maka disamping wajib qadha, juga wajib pula membayar fidyah.
Baca Juga: Ungkap Sosok Nathalie Holscher, Rizky Febian: Gue Ngerasa Ada Pengganti Sosok Ibu
Yang dimaksud fidyah yaitu memberi makan kepada satu orang miskin satu kali dalam sehari sesuai jumlah hari yang wajib qadha.
Dan, jika ada yang bisa melakukan qadha puasa sebelum datang bulan suci Ramadhan tahun depan, tetapi sengaja tidak melakukannya. Dalam kasus semacam ini, maka orang tersebut wajib membayar fidyah.
Khusus bagi ibu hamil dan menyusui, serta lansia yang kondisi tubuhnya tidak kuat untuk berpuasa, jika kita melihat pandangan dari sejumlah Ulama, diharuskannya membayar fidyah saja.***