Cara Mengurus KK untuk Pasangan Baru Menikah ke Dukcapil, Berikut Selengkapnya

28 Oktober 2021, 20:00 WIB
Ini cara mengurus Kartu Keluarga KK untuk pasangan baru menikah ke Dukcapil, mulai dari surat pengantar hingga bisa selesai dalam satu hari. /Instagram/@humas_jabar

PR CIREBON – Membuat Kartu Keluarga (KK) adalah suatu kewajiban termasuk bagi pasangan yang baru menikah.

Seperti diketahui, KK merupakan bukti yang sah dan kuat terhadap identitas suatu keluarga dan anggota keluarga.

Di dalam KK memiliki identitas dan informasi yang memuat nama, tanggal lahir, alamat hingga pekerjaan para anggota keluarga.

Pembuatan KK dapat dilakukan secara langsung melalui melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Prediksi Zenit vs Dynamo Moscow di Liga Rusia 29 Oktober 2021, Duel Ketat antara Tim Papan Atas

Untuk cara memperoleh KK ini ternyata cukup mudah dilakukan dan juga tidak memiliki syarat yang cukup banyak.

Lantas bagaimana tata cara mengurus KK bagi pasangan yang baru menikah?

Berikut informasi lengkapnya seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id

- Pertama, bagi pasangan yang baru menikah dapat segera membuat KK usai pernikahan selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Prediksi Ramalan Zodiak Besok, 29 Oktober 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Kesuksesan dan Rintangan

- Kedua, tata cara pengurusan KK ini tidak memerlukan surat pengantar baik dari RT ataupun RW.

- Ketiga, pasangan baru dapat membawa akta perkawinan ke Dinas Dukcapil.

- Keempat, sertai pengurusan KK baru dengan membawa KK orang tua masing-masing dari pihak wanita dan pria.

- Kelima, Dinas Dukcapil akan segera membuatkan KK sekaligus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan status pekerjaan, perkawinan, dan alamat rumah yang baru.

- Keenam, proses pengurusan KK bisa selesai dalam waktu 1 hari, jika tidak terkendala dengan jaringan.

Baca Juga: Hindari Pertamina Rugi, Pemerintah akan Tarik Premium di Pasaran dan Rencana Naikan Pertalite

Itulah cara mengurus KK untuk pasangan baru menikah ke Dinas Dukcapil.

Adapun proses serta semua layanan pembuatan KK ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Oleh sebab itu, masyarakat harus berhati-hati jika terdapat oknum yang mengharuskan melakukan pembayaran terkait pembuatan KK bagi pasangan baru menikah.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler