Pemerintah Akui Sulit Berantas Judi Online

- 24 Agustus 2022, 11:20 WIB
Menkominfo Johnny G Plate akui, pihaknya sulit berantas judi online./pikiran-rakyat.com
Menkominfo Johnny G Plate akui, pihaknya sulit berantas judi online./pikiran-rakyat.com /

 

 
SABACIREBON-Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui sulit memberantas judi online.
 
Penanganan judi online ini bagai mati satu tumbuh seribu, satu ditutup, namun, yang lain bermunculan.
 
Bahkan pemerintah tiap hari menindak tegas situs judi online.
 
"Setiap hari, melalui sistem surveilans yang ada di Kominfo, kami terus bersihkan akun terkait perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, ditemui di Jakarta.
 
Baca Juga: VIRAL, Anggota DPRD Kota Cirebon Ungkap Buruknya Pelayanan RSUD Gunung Jati, 11 Jam Tak Jelas

Menurut Johnny, setiap hari mereka menindak tegas situs judi online, salah satu konten yang termasuk ilegal di Indonesia.
 
Kementerian paling tidak sudah memblokir 15 penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan judi online.

Johnny menilai penanganan judi online membutuhkan kerja keras. Perlu kolaborasi untuk menangani masalah ini di dunia maya dan dunia nyata.
 
Di dunia maya, Kominfo terus memblokir situs dan akun judi yang bermunculan.
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi, Puncak, Cianjur Hari Ini Rabu 24 Agustus 2022

Sementara di ruang fisik, kasus judi online ini ditangani oleh penegak hukum, antara lain kepolisian.

"Ini kolaborasi yang bagus," kata Johnny.

Sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kementerian Kominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 konten yang terkait perjudian online.
 
Antara melaporkan, dari awal tahun sampai 22 Agustus, Kominfo memblokir 118.320 konten judi.
 
Baca Juga: Persiapan Kualifikasi Piala AFC U20, Shin Tae-yong Panggil 36 Pemain, Terbanyak dari Persija

Konten judi yang diblokir termasuk akun di platform digital dan situs yang membagikan konten judi.

Pada 2018, konten yang diblokir berjumlah 84.484, jumlahnya turun menjadi 78.306 pada 2019.
 
Jumlah konten judi yang diblokir bertambah menjadi 80.305 pada 2020. Jumlahnya naik tajam menjadi 204.917 konten pada 2021.

Pemblokiran situs judi bukan satu-satunya cara kementerian untuk memberantas judi online dari ruang digital Indonesia.
 
Baca Juga: Polisi Narkoba : Kapolsek Sukodono dan Empat Anggotanya Diciduk
 
Kominfo juga mengandalkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh konten negatif di dunia maya, termasuk soal judi online.***

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x