Menurut Kadisdik, dengan adanya timeline tersebut mesti menjadi acuan untuk komunikasi publik. Begitupun ada tim media yang terus melakukan pemantauan.
"Tetapkan kapan mulai dikomunikasikan. Terutama di cabang dinas, mereka harus sudah mempersiapkan ruang komunikasi. Bahkan bukan hanya sekadar ruangan, tapi juga secara online," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Kadisdik juga menyinggung perihal pengaduan-pengaduan PPDB. Sekecil apapun pengaduan, jangan sampai dibiarkan.
Baca Juga: Selamat ! Polres Majalengka Raih Penghargaan IKPA Tertinggi Dengan Nilai Sempurna
"Tetapi tetap dikomunikasikan dan tetap dihadapi," pintanya.
Dikatakannya, kalau pun memang ada solusi-solusi yang dimungkinkan di tahap awal, harus segera lakukan. "Komunikasikan dari awal. Jadi, mohon antisipasi sedini mungkin agar bisa mereduksi berbagai permasalahan yang muncul," ujarnya.
Sementara itu, pada acara yang sama, Sekdisdik Jabar, Yesa Sarwedi mengungkapkan, pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Jabar relatif lebih baik dibandingkan beberapa provinsi di Pulau Jawa. Terutama berkaitan dengan akses.
"Sistem dan peraturan PPDB kita sebenarnya sudah baik. Yang perlu kita sikapi, pertama bagaimana kita dominan melakukan sosialisasi, terutama kepada masyarakat," katanya.
Kemudian untuk yang kedua, lanjutnya, tindaklanjuti semua aduan yang masuk. Baik ke cabang dinas, sekolah maupun ke dinas provinsi.***