PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh di Istana Negara. Pemberian penghargaan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020.
Dilansir PikiranRakayat-Cirebon.com dari Antara, Jokowi mengatakan jika perjuangan para tokoh tersebut di bidang apapun yang mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi faktor diberikannya gelar ini.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Jokowi dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2020 di Istana Negara.
Baca Juga: Berkaitan Dengan Hari Pahlawan, Rohanudin Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Menjaga Persatuan
Keenam tokoh tersebut adalah:
1. Tokoh dari Provinsi Maluku Utara almarhum Sultan Baabullah.
2. Tokoh dari Provinsi Papua Barat almarhum Machmud Singgirei Rumagesan.
3. Tokoh dari Provinsi DKI Jakarta almarhum Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.