Cegah Pilkada 2020 jadi Klaster Covid-19, KPU Kota Depok Buat Inovasi Baru di TPS

- 14 Oktober 2020, 12:45 WIB
Tempat pemungutan suara (TPS) wajib terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 / DOK Antara
Tempat pemungutan suara (TPS) wajib terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 / DOK Antara /

PR CIREBON - Meskipun banyak pihak yang meminta untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan pemerintah, telah menyepakati bahwa pemilihan tersebut akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang.

Alasan penundaan tersebut, pasalnya Pilkada yang akan digelar pada 270 daerah di Indonesia itu berada di masa pandemi Covid-19. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap penularan Covid-19.

Menanggapi hal itu, pemerintah juga telah menerapkan peraturan baru terkait pesta demokrasi lima tahunan tersebut dengan melakukan penyesuaian protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat pada seluruh tahapan Pilkada.

Baca Juga: Berhasil Bubarkan Demo Omnibus Law, Brimob Bernyanyi Menghibur Diri

Agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 pada saat Pilkada 2020 berlangsung, beberapa daerah pun gencar menerapkan hal-hal baru pada saat pemilihan nanti, guna mencegah Virus Corona tersebut tersebar. Seperti yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat.

Nana Shobarna, sebagai Ketua komisi pemilihan umum (KPU) Kota Depok, mengatakan akan menerapkan hal-hal baru dalam melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19.

“Pada saat pencoblosan nanti kami akan menerapkan hal baru yang berbeda dengan tata cara pencoblosan sebelumnya, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nana, di Depok, Jawa Barat, rabu 14 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Bom Tallboy Sisa Perang Dunia II Ditemukan, Meledak di Lautan Polandia

Nana menuturkan, sebelum pencoblosan, semua lokasi TPS akan dilakukan penyemprotan desinfektan terlebih dahulu untuk memastikan TPS benar-benar bersih.

Selain itu, jumlah pemilih di TPS juga akan dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang.

“Seluruh petugas KPPS akan dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara Pilkada tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: DPR Baru Selesai Bikin Draf UU Cipta Kerja, 812 Halaman Dikirimkan Ke Presiden Jokowi

KPU juga akan melakukan pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke TPS.

Nana mencontohkan, pada jadwal pencoblosan, misalnya keluarga A pukul 08.00-09.00 WIB, keluarga B mulai pukul 09.00-10.00 WIB dan seterusnya supaya tidak ada kerumunan.

“Seusai melakukan pencoblosan pemilih juga harus segera meninggalkan tempat TPS, tidak boleh lagi berkumpul supaya tak ada kerumunan,”ucapnya.

Baca Juga: UU Omnibus Law Ubah Sistem Sertifikasi Halal, MUI: Ini Bisa Melanggar Syariat

Lebih lanjut, Nana menjelaskan, sebelum mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari Covid-19, dan setelah melakukan pencoblosan maka tinta yang biasanya dicelup kini tidak lagi, tapi dilakukan penetesan kepada pemilih usai mencoblos.

“Kami tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari adanya klaster Pilkada Covid-19 pada saat hari pencoblosan 9 Desember nanti, “ujarnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x