SABACIREBON - Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah menetapkan larangan keras terhadap penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Aturan ini bersifat mendalam, mengatur peserta Pemilu dari capres hingga pejabat daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023, yang diundangkan pada 14 Juli, menjadi landasan utama kampanye yang jujur, adil, dan terbuka.
Aturan kampanye pemilu merinci segmentasi kampanye sesuai jenis pemilu, mencakup presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, demikian dikutip dari kpu.go.id.
Baca Juga: Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Bertabur Promo Fantastis, Jangan Sampai Terlewat
Metode kampanye juga diatur dengan cermat, dari pertemuan tatap muka hingga pemanfaatan media sosial dan media massa. Larangan-larangan diberlakukan untuk mencegah praktek-praktek yang dapat merugikan integritas pemilu.
Larangan penggunaan fasilitas negara diimbangi dengan larangan penggunaan tempat umum tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.
Seluruh peserta kampanye diingatkan untuk mematuhi larangan yang melibatkan atribut kampanye, hasutan, dan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: LIB : 15 VAR Siap Dipakai di Pertandingan Liga 1 Pertengahan Muaim
Para pelaksana kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.