Tersangkut Kasus Dugaan Pemerasan kepada Syarul Yasin Limpo, KPK Tegaskan Tidak akan Bela Firli Bahuri

- 24 Oktober 2023, 13:26 WIB
KPK menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada Firli Bahuri yang tersangkut kasus dugaan pemerasan Syarul Yasin Limpo (SYL).
KPK menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada Firli Bahuri yang tersangkut kasus dugaan pemerasan Syarul Yasin Limpo (SYL). /Foto : instagram @firlibahuriofficial

SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala lembaga mereka, termasuk Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL).

Ali Fikri, yang menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan, "Kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pembelaan kepada siapapun."

Pernyataan tersebut dilontarkan saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip dari PMJNews pada Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri, Selasa

Ali juga menekankan bahwa proses hukum akan berjalan bagi siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana, baik itu penyidik maupun pimpinan KPK.

"Izinlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Ali.

Ketika ditanya mengenai absennya Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebelumnya, Ali menegaskan Ketua KPK tidak berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Dirreskrim Sudah Periksa 52 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Kini Panggil 3 Saksi Lagi

"Beberapa hari belakangan, beliau berada di kantor dan menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kita harus menghindari tindakan tidak adil yang dipengaruhi oleh perasaan negatif," ungkap Ali.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait permintaan untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan SYL di Bareskrim Polri.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat permohonan pemeriksaan dari KPK.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan KPK ke SYL, Begini Permintaan Mahfud MD

Ade Safri juga memastikan bahwa pihaknya telah menyetujui permintaan tersebut.

"Dalam surat tersebut, KPK memohon agar pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada Ketua KPK RI, Saudara FB, sebagai saksi dapat dilakukan pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade Safri. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah