Sekjen Gerindra tak Bantah Ada Bicara Politik antara Prabowo dengan Presiden Joko Widodo

- 25 April 2023, 08:38 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Mujani./pikiran-rakyat.com
Sekjen Gerindra Ahmad Mujani./pikiran-rakyat.com /

Kendati demikian, dia tak menyebut secara pasti soal kesiapannya sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo maju dalam Pilpres 2024 mendatang. Tahapan pemilihan juga dirasanya masih panjang.

"Ini kan baru lempar bola, belum ada yang final, lempar bolanya masih akan lama. Kecuali calon presidennya sudah agak definitif, PDIP sudah definitif karena tiketnya sudah ada, yang lain masih lempar bola. Pokoknya biarkan akan mengerucutkan mana yang terbaik bagi bangsa dan negara ini," ucapnya.

Baca Juga: Satu Prajurit Yonif Rider 321 Galuh Taruna Majalengka yang Dinyatakan Hilang Ditemukan Gugur

Terpenting, kata dia setiap capres dan cawapres harus tunduk pada setiap aturan yang sudah ada. Di samping itu, masyarakat juga punya hak menilai dan memilih calon yang tepat melalui Pilpres 2024.

"Satu Warga Negara Indonesia, dua bertakwa pada tuhan, tidak terlibat tindak pidana dan syarat-syarat lainnya yang ada dalam hukum, untuk kualitas dan kapabilitas diserahkan kepada masyarakat," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Manchester United Hadapi Man City di Final Piala FA

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah