Sementara itu, sejumlah saksi lain dan ahli pun sudah dimintai keterangannya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sebagai informasi, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***