Bripka Laporkan Kombes ke Divpropam Polri. Berani ya..! Simak selengkapnya

- 19 Februari 2023, 20:52 WIB
Bripka Mahdi memperlihatkan surat tanda terima laporan aduan yang dilayangkannya ke Propam Polri, Jakarta, Jumat1 7 Februari 2023
Bripka Mahdi memperlihatkan surat tanda terima laporan aduan yang dilayangkannya ke Propam Polri, Jakarta, Jumat1 7 Februari 2023 /

 

SABACIREBON-Ketidakprofesionalan Polisi dalam menjalankan tugasnya tampaknya akan makin menjadi perhatian publik sekaligus makin mendorong koreksi publik bagi anggota polisi yang tidak professional

 Koreksi akan makin sering dilakukan, terutama bagi anggota polisi yang tidak professional dalam arti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian.

 Bagi anggota kepolisianmelakukan pelanggaran disiplin dan melanggar kodet etik kepolisian, makin dipahami masyarakat setelah adanya kasus Ferdy Sambo, dimana puluhan anggota kepolisian yang melanggar kode etik sudah ditindak dan diketahui publik.

 Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Usai Salat Subuh, Jemaah Al Ikwan akan Memperoleh Ayam Gelondongan

Kini sejumlah pejabat kepolisian Polda Metro Jaya diantaranya Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyidik dan kasubdit penyidik dilaporkan ke Divpropam Polri.

 Yang menarik perhatian publik, yang melaporkannya juga anggota Polisi, Bripka Mahdi yang sempat heboh dan viral karena kasus penyerobotan tanah, Polisi Peras Polisi.

 Bripka Mahdi melalui kuasa hukumnya melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, terkait dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin kepolisian.

Baca Juga: Aneh, Tempat Wudlu di Masjid Al Jabbar Garut, Melewati Toilet. Bagaimana Hukumnya, Simak.

Bripka Mahdi yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan penyidik sampai dengan kasubdit penyidik yang menangani laporan penyerobotan tanah dan pengeroyokan yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya pada tahun 2011 dan 2012.

Charles Situmorang, kuasa hukum Bripka Mahdi menyebut bahwa laporan kliennya telah diterima oleh Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Divpropam Polri Nomor: SPSP2/1026/2023/Bagyanduan Propam Polri.

Menurut Charles, ketiga pihak yang dilaporkan tersebut diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya yang sudah 12 tahun tidak ada kejelasannya, yakni terkait dengan laporan dugaan penyerobotan tanah pada tahun 2011 dan pengeroyokan pada tahun 2011.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Jabar Berangkat dari Bandara Kertajati Majalengka

Terkait dengan laporan dugaan pengeroyokan, kata Charles, telah ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan penyerahan barang bukti beserta tanda terima buktinya yang dilaporkan terkait dengan penganiayaan.

"Yang menerima barang buktinya adalah AKP AY. Akan tetapi, sampai hari ini klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima haknya sebagai pelapor," kata Charles.

Adapun laporan terhadap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bripka Mahdi melaporkan tentang penyataannya yang diduga tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Inilah, 5 Langkah agar Lulus Menghadapi Ibtila atau Ujian Hidup dari Allah SWT

Misalnya, kata Charles,  soal pernyataan bahwa Bripka Mahdi sudah dikonfrontasi mengenai kasus viral Polisi Peras polisi dengan menyatakan Bripka Mahdi telah meminta maaf kepada oknum polisi berinisial TG yang diduga memeras. 

Saat konfrontasi dengan oknum berinisial TG, kata Charles, kliennya tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataan dengan dugaan pemerasan Rp100 juta tersebut.

"Jadi, Bripka Mahdi menyampaikan permohonan maaf adalah sebagai kebiasaannya sebelum menyampaikan suatu pendapat atau lisan. Dia biasanya sampaikan saya maaf nih Pak, saya mohon maaf ya Pak. Bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan, jadi tidak ada kaitannya," kata Charles.

Baca Juga: Para Perokok, Paru-paru Kembali Bersih Jika Lakukan Ini, Bisa Tanpa Obat Bisa Pakai Obat

Dengan adanya laporan ini, Bripka Mahdi berharap laporan polisi pada tahun 2011 bisa berlanjut dan mendapatkan kepastian hakum.

"Kasihan ibu saya, dahulu masih kuat bolak-balik ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah tua," ujar Bripka Mahdi.

Selain melapor ke Propam, Bripka Mahdi juga melayangkan pengaduan masyarakat ke Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri terkait dengan dugaan dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya.

Baca Juga: ESEMKA Pamerkan Mobil Listrik pada IIMS 2023. Begini Prototipe dan Keunggulannya


Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa klarifikasi kepada Bripka Mahdi telah dilaksanakan. Dalam permintaan klarifikasi tersebut, Bripka Mahdi telah membawa fotokopi bukti-bukti.


"Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Djuhamdhani. ***

 

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x