DPR Sejujui Yudo Margono sebagai Panglima TNI

- 13 Desember 2022, 11:07 WIB
DPR Sejujui Yudo Margono sebagai Panglima TNI
DPR Sejujui Yudo Margono sebagai Panglima TNI /

SABACIREBON- Rapat Paripurna  Komisi I DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Laksamana TNI Yudo Margono memutuskan jenderal berbintang empat itu sebagai Panglima TNI.

 Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa 13 Desember 2022.

 Baca Juga: BWF World Tuor Finals 2022 : Viktor Axelsen Si Batu Karang Masih Sulit Dirobohkan

Sebelumnya, Jumat 2 DEsember 2022 Komisi I DPR RI menyetujui pencalonan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa setelah yang bersangkutan menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI. 

"Setelah mempertimbangkan pandangan fraksi dan anggota, maka Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Komplek Parlemen, Jakarta.  

Baca Juga: Regragui : Maroko Jadi Pusat Perhatian Dunia Bukan karena Keajaiban

Meutya menyatakan persetujuan itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat internal komisi I DPR RI, di mana seluruh fraksi menyatakan setuju pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, sehingga dalam rapat internal Komisi I DPR tidak dilakukan pemungutan suara atau "voting".

Rapat paripurna pengesahan Yudo Margono sebagai Panglima TNI dihadiri total 356 dari 575 anggota dewan. Dengan rincian 21 hadir fisik dan 195 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 140 anggota menyatakan izin.

 Baca Juga: Hajar Madura United 3-0, Bali United Rebut Puncak Klasemen dari PSM Makassar


Rapat dipimpin oleh Puan didampingi empat wakil ketua, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Nama Yudo Margono akan kembali diserahkan ke Presiden Jokowi yang mengusulkan calon tunggal untuk dilantik sebelum masa pensiun Andika.***

 

Editor: Uyun Achadiat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x