Banjarmasin akan Ubah IMB Menjadi PBG

- 4 November 2022, 12:14 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia /

 

SABACIREBON- - Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Hilyah Aulia menyampaikan, kotanya segera mengubah aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Karena pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PBG ini sudah selesai kami bahas atau sudah finalisasi," ujar Hilyah, di Banjarmasin, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Konser Dewa 19 Diundur

Dia menyatakan pula, aturan ini dibuat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Hilyah mengungkapkan, aturan PBG ini dibuat karena perubahan aturan dihapusnya retribusi dari aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Ada yang Mau Beli Kerangka T-Rex Berusia 66 Juta Tahun yang Mau Dilelang?

Menurut dia, PBG ini memang sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan IMB. Dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin sebelum atau saat mendirikan bangunan.

Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi bagaimana bangunan itu harus dibangun. "Banyak spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Makanya PBG ini akan mengatur itu," ujarnya.

Baca Juga: KPK Panggil Lukas Enembe, Apa Lukas Panggil KPK?

Dia memastikan, retribusi yang dikenakan tidak tinggi hingga tidak membebani masyarakat atau pengembang perumahan.

"Kami optimis adanya aturan ini akan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar politisi PKB ini. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x