SABACIREBON - Mardani H Maming mendapat kado tak merdeka di Hari Kemerdekaan ke 77 RI.
Mardani H. Maming mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, kini sedang menjalani tahanan di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Baca Juga: Pantun Bambang Soesatyo untuk Capres agar Tak Bimbang
Mardani jadi tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan memberikan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana Tanah Bumbu.
Agar pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio melakukan pendekatan dan meminta bantuan Mardani.
Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Pemain Denmark Viktor Axelsen Masih Jadi Momok Pebulu Tangkis Putra Dunia