Polda MetroJaya Himbau Masyarakat Lapor Polisi Jika ada Peminta Paksa THR

- 22 April 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi. Kumpulan pantun lebaran/Idul Fitri. /Pixabay.com/Mirza-Waqar-Ahmad
Ilustrasi. Kumpulan pantun lebaran/Idul Fitri. /Pixabay.com/Mirza-Waqar-Ahmad /

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian.

Dia memastikan polisi akan memproses secara hukum setiap laporan masyarakat terkait permintaan THR secara paksa.

"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujarnya dikutip dari PMJ News pada Jumat 22 April 2022.

Baca Juga: Harga BBM Produk Shell Turun, Harga Minyak Global Tetap Tinggi

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tindakan ormas yang meminta THR itu dapat termasuk dalam pemerasan apabila dilakukan secara paska. Maka dari itu dia mengimbau kepada seluruh ormas untuk berhenti dan tidak meminta THR kepada masyarakat luas.

"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," tuturnya.***

Disclaimer: Berita diatas sebelumnya tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul  “Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor Polisi JIka Temui Ormas Minta THR Secara Paksa”, ditulis oleh Boy Darmawan - 22 April 2022, 20:36 WIB

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x