Mudik Lebaran 2022, ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas

- 14 April 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi. Mudik Lebaran 2022 /Pexels/Robert So

SABACIREBON - Jumlah masyarakat yang mudik Lebaran tahun 2022 ini kemungkinan melonjak dari tahun sebelumnya. Pasalnya kasus Covid-19 Sudan mulai menurun. 

Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Kamis, (14/4) yang isinya menjelaskan  soal larangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022.

Larangan tersebut diatur dalam SE Mentri PANRB No. 13/2022 tentang cuti Pegawai Negri Sipil Negara selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Resep Minuman Buka Puasa Es Campur Susu Melon, Segar Nikmat dan Gampang Cara Bikinnya  

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah wajib memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kepentingan dinas.

Termasuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, atau kepentingan apapun yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengimbau agar pegawai ASN selalu memerhatikan dan mematuhi persyaratan dan protokol perjalanan sesuai prosedur yang sudah diatur.

Baca Juga: Ditangkap, Tersangka Penembakan Membabi Buta di Stasiun Kereta Api

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 14 April 2022.

Halaman:

Editor: Okri Riyana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x