Viral Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Polri Akui Penyidiknya Tidak Profesional

- 14 Oktober 2021, 13:50 WIB
Berikut pernyataan Polri terkait pedagang yang dijadikan tersangka setelah dipukul preman, ungkap penyelidikan tidak professional.
Berikut pernyataan Polri terkait pedagang yang dijadikan tersangka setelah dipukul preman, ungkap penyelidikan tidak professional. /Humas.polri.go.id

PR CIREBON- Kasus pedagang yang dipukul preman tapi menjadi tersangka akhirnya mendapat sorotan publik.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.polri.go.id, kasus pedagang yang dipukul preman jadi tersangka tersebut viral di jagat maya dan membuat Polri melakukan audit dalam proses penyidikannya.

Polri sendiri mengakui bahwa pedagang dalam hal ini hanya berusaha membela diri dari tindakan premanisme.

Baca Juga: Kanker Payudara Pada Pria, Kenali Gejala dan Faktor Pemicunya Yakni Obesitas dan Peminum Alkohol

Berdasarkan hal tersebut, Polri menyampaikan bahwa kasus pedagang dipukul preman jadi tersangka telah dilakukan audit dalam proses penyidikannya, 

Polri mengungkapkan kalau hasil yang ditemukan dari audit itu disimpulkan adanya ketidak profesionalan penyidikan dari anggotanya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Polsek Percut Sei Tuan Medan tidak profesional dalam menangani kasus.

Baca Juga: Ridho 2R Unggah Video Prewedding, Netizen Soroti Hal Ini

“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan,” ujar Argo.

Akibatnya, Polri dengan tegas mencopot Kanit Reskrim dan Kapolrestabes Medan.

“Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” ucap Argo pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Prediksi Chile vs Venezuela di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Dilengkapi H2H dan Prakiraan Skor Akhir

Meski begitu, Argo menegaskan bahwa kasus tersebut akan berlanjut dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Sebelumnya, di jagat maya telah beredar video viral keributan antara pedagang wanita (LG) dan pria yang diduga seorang preman (BS) yang terjadi pada 5 September 2021.

Polri sebenarnya telah menangkap BS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada LG.

Baca Juga: Minta BLINK Pahami, Ini Alasan YG Entertanment Pilih BLACKPINK Berhenti Terima Hadiah dari Penggemar

Tetapi permasalahan semakin panjang ketika BS juga diketahui telah melaporkan LG karena dirinya merasa dipukul.

Akhirnya Polri melakukan penyelidikan terkait pemukulan yang dilakukan LG kepada BS.

Dari hasil penyelidikan terkait pemukulan, ditemukan bukti yang dirasa cukup sehingga Polri menetapkan LG sebagai tersangka.

Baca Juga: Hari Penglihatan Sedunia, ini Cara Menjaga Mata dari Gadget di Masa Pandemi Covid-19

Dampaknya LG dikirimi surat panggilan oleh Polri dengan status tersangka.

Selain menyebut LG sebagai tersangka yang notabene hanya mencoba membela diri, LG juga dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x