PR CIREBON – Baru-baru ini sempat ramai pemberitaan mengenai obat herbal yang diyakini bisa bantu menyembuhkan Covid-19, Ivermectin, yang harganya mencapai setengah juta rupiah di toko online.
Guna mencegah oknum-oknum menaikkan harga obat-obatan yang digunakan di masa pandemi Covid-19, pemerintah telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah menetapkan HET terhadap obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tayang Perdana Hari Ini! Berikut Spoiler dan Link Nonton Drama Korea The Devil Judge
Penetapan HET itu diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
"Kemarin sore kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers pada Sabtu, 3 Juli 2021.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," tambahnya.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Atara, berikut rincian HET untuk obat-obatan yang digunakan di masa pandemi Covid-19: