Dengan tegas pula Gibran Rakabuming menyerukan kepada para pedagang agar berani menolak jika terjadi lagi tindak pungli serupa.
Diterangkannya, sekalipun warga ikhlas dalam memberikan uang zakat tersebut. Tetapi, dalam peraturan hanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memiliki kewenangan mengumpulkan zakat.
Baca Juga: Anak Perusahaan PLN Dirikan Ecopark Suryalaya Banten, Guna Pelestarian Budaya Lokal
Lantas, Gibran Rakabuming menyatakan kesiapannya mengemban amanah untuk menjadi pelayan masyarakat.
Dan, akan menghilangkan praktik pungli seperti itu, pasalnya menyalahi peraturan yang berlaku.
Sebagaimana aturan dalam pemerintahan, maka kasus di Kelurahan Gajahan penindakannya akan menjadi kewenangan inspektorat daerah dan dinas terkait.
Baca Juga: PASGAR Cianjur Gelar Acara Santunan Anak Yatim: Nilai Ibadah Untuk Orang-orang yang Memberi Donasi
Kemudian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpesan kepada seluruh warga Surakarta agar membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.
“Sekali lagi, saya mohon maaf atas kejadian yang merugikan ini. Warga jangan takut melapor apabila ada terjadi insiden yang sekiranya tidak sesuai dengan prosedur,” imbau Gibran Rakabuming.
“Silakan kontak nomer whatsapp 0812-2506-7171 (chat only) untuk aduan. Atas insiden ini, oknum lurah Gajahan resmi dibebastugaskan,” tegas putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.***