Periode Larangan Mudik Diperpanjang, Kini Mulai Tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021

- 22 April 2021, 13:10 WIB
perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H diperpanjang
perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H diperpanjang / pixabay.com/pixel2013/

PR CIREBON - Pemerintah terus mengupayakan penekanan penyebaran Covid-19 menjelanng mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Adendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Mary Agyapong, Wanita Hamil Butuh Keamanan dari Covid-19 di Tempat Kerja

Yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo.

Masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Baca Juga: Akhirnya Sule Buka Suara Soal Isu Keretakan Rumah Tangganya: Doakan yang Terbaik

Tujuan Addendum tersebut disebutkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x