Waketum MUI Samakan Kasus HRS dengan Jokowi, Teddy Gusnaidi: Masih Mau Percayakan Fatwa ke LSM ini?

- 27 Februari 2021, 09:10 WIB
Teddy Gusnaidi, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Teddy Gusnaidi, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). /Tangkap layar Twitter.com/@Teddy Gusnaidi

Masih mau kita percayakan fatwa ke LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik?,” ujarnya.

Berbeda dengan Anwar Abbas yang menyamakan kasus kerumunan massa HRS dengan Presiden Jokowi, Teddy Gusnaidi meyakini bahwa keduanya berbeda.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru, 27 Februari 2021, Klaim Segera Hadiah Resmi dari Garena Free Fire

Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Rizieq. Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI,” ungkapnya.

Sebelumnya, Waketum MUI Anwar Abbas ikut mengkritik Presiden Jokowi terkait kerumunan massa di Maumere.

Menurut Anwar Abbas, Presiden Jokowi pantas mendapat perlakuan hukum sama seperti HRS.

Baca Juga: Blunder Fatal Saat Lawan Benfica, Legenda Arsenal Martin Keown Kritik Habis Dani Ceballos

Anwar Abbas mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus ditahan sama seperti HRS.

Hal itu dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia dapat tumbuh.

Namun, lanjutnya, negara akan berantakan apabila Presiden Jokowi ditahan, sama seperti umat yang berantakan kala HRS ditahan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x