"Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu. Status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan," tulisnya di akun @FerdinandHaean3.
![Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/01/15/3714817185.jpg)
Ferdinand juga menyebut bahwa dalam kasus penangkapan HRS, para tamu yang datang sama sekali tidak diperkaraka.
"Apakah tamu dan undangan petamburan juga diproses hukum? Kan tidak," tuturnya.
Tak sampai di situ, ia menyebut bahwa yang seharusnya mendapatkan sanksi yakni mereka yang mengadakan acara tersebut.
Baca Juga: Banyak Pihak Samakan Kasus Raffi Ahmad dan HRS, Teddy Gusnaidi: Mau Framing Tapi Kok Gak Cerdas
"Yang diproses hukum adalah yg membuat kerumunan terjadi, yg mengundang atau menghasut," tukasnya.
Diketahui, Raffi Ahmad telah memberikan klarifikasi soal kasus kerumunan tersebut dan ia pun meminta maaf karena melakukan hal itu.***