Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Mardani Ali Sera: Tentu Ini Preseden yang Tidak Baik

- 14 Januari 2021, 20:04 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengomentari perihal pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP.*
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengomentari perihal pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP.* /Dok. PKS./.*/Dok. PKS.

PR CIREBON - Kabar terkait diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu, 13 Januari 2021 ditanggapi anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Tangapan soal pemberhentian jabatan Ketua KPU Arief Budiman disampaikan Mardani Ali Sera melalui unggahan di akun pribadi Twitter-nya pada kamis 14 Januari 2021.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU menjadi preseden yang tidak baik.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Resmi Dinyatakan Halal, Wamenag: Vaksinnya Thayyib dan Aman Digunakan

Mardani Ali Sera menambahkan ada ketegangan yang masih terus berlanjut antara KPU dengan DKPP RI.

Tentu ini preseden yang tidak baik. Ada ketegangan yang terus-terusan antara @KPU_ID dan @DKPP_RI,” tuturnya yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @mardaniAliSera, Kamis 14 Januari 2021.

Jika berkaitan dengan penegakan hukum dan etika, DKPP tentu punya independensi,” sambungnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tutup Usia, SBY hingga Ridwan Kamil Sampikan Ucapan Belasungkawa dan Doa

Akan tetapi, Mardani menuturkan bahwa dialog dan komunikasi bisa juga dijalankan agar semua penyelenggara pemilu dapat amanah menunaikan tugasnya.

Sebelumnya, dilihat dari laman resminya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara di Ruang Sidang DKPP, pada Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Syekh Ali Jaber, Refly Harun: Semoga Diterima Segala Amal

Dalam pembacaan putusan tersebut, Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman DKPP.

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: BMKG: Gempa 5,9 Magnitudo Guncang Kabupaten Majene Sulawesi Barat

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Kehadiran Teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Disaat yang bersamaan, Teradu berstatus work from home (WFH).

Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP saat membacakan pertimbangan menjelaskan bahwa DKPP sangat memahami ikatan emosional Teradu dengan Evi Novida Ginting Manik yang merintis karir sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner di KPU RI untuk periode 2017-2022.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sosok Syekh Ali Jaber yang Rendah Hati: Beliau Memanggil Saya Guru atau Ayah

Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi.

Hal itu karena dalam diri Teradu merangkap jabatan Ketua merangkap Anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

“Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” ujar Didik.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Mahfud MD Ungkap Almarhum Ingin Cetak Sejuta Penghafal Al-Quran

Selain itu, kehadiran Teradu di ruang publik mendampingi Evi Novida Ginting Manik dalam memperjuangkan hak-haknya membuat KPU RI terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.

Sikap dan tindakan Teradu menunjukan tidak adanya penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu.

Didik menambahkan Teradu menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatan senantiasa melekat pada setiap perbuatan Teradu di ruang publik.

Baca Juga: Orang Pertama di Jawa Tengah yang Divaksin Covid-19, Ganjar Pranowo: Rasanya Seperti Digigit Semut

“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Didik.

Mardani Ali Sera tanggapi pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP.*
Mardani Ali Sera tanggapi pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP.* Twitter.com/@mardaniAliSera

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: DKPP Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah