SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala lembaga mereka, termasuk Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL).
Ali Fikri, yang menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan, "Kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pembelaan kepada siapapun."
Pernyataan tersebut dilontarkan saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip dari PMJNews pada Selasa 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri, Selasa
Ali juga menekankan bahwa proses hukum akan berjalan bagi siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana, baik itu penyidik maupun pimpinan KPK.
"Izinlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Ali.
Ketika ditanya mengenai absennya Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebelumnya, Ali menegaskan Ketua KPK tidak berusaha melarikan diri.
"Beberapa hari belakangan, beliau berada di kantor dan menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kita harus menghindari tindakan tidak adil yang dipengaruhi oleh perasaan negatif," ungkap Ali.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait permintaan untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan SYL di Bareskrim Polri.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat permohonan pemeriksaan dari KPK.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan KPK ke SYL, Begini Permintaan Mahfud MD
Ade Safri juga memastikan bahwa pihaknya telah menyetujui permintaan tersebut.
"Dalam surat tersebut, KPK memohon agar pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada Ketua KPK RI, Saudara FB, sebagai saksi dapat dilakukan pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade Safri. ***