Ganjar Pranowo Resmi Capres Dari PDIP, Megawati: Sebagai Kader dan Petugas Partai

21 April 2023, 14:28 WIB
Ganjar Pranowo Resmi Capres Dari PDIP, Megawati: Sebagai Kader dan Petugas Partai/kanal youtube pdi perjuangan /

SABACIREBON - Siapa calon Presiden yang diusung PDI Perjuangan pada 2024 mendatang, terjawab sudah. Pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar yang disiarkan kanal YouTube PDI Perjuangan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menjadi calon presiden 2024—2029 dari PDI Perjuangan, Jumat 21 April 2023.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum PDI Perjuangan, Magawati Soekarno Putri pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian Megawati Soekarnoputri dalam pernyataannya.

Baca Juga: Manchester United Hancur Gegara Blunder Harry Maguire dan David de Gea  

Dikutip dari Antaranews,
langkah PDI Perjuangan, menwtapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden, diyakini bakal memengaruhi peta perpolitikan Indonesia. Terutama dengan semakin mendekatnya agenda pemilihan capres 2024.

"Bandul itu nantinya akan ditentukan bergerak dari penetapan capres dari Bu Mega," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa 18 April 2023.

Sementara, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Sabtu 22 April 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Gerbang Tol Gedebage KM 149 Tol Padaleunyi Sudah Dibuka, Hanya untuk Kendaraan Kecil

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler