Ketua BEM Unand Diperiksa Polisi. Apa Arti Demokrasi Pancasila?

22 Juni 2022, 09:29 WIB
IKLUSTRASI: Demokrasi sistem Pancasila di Indonesia./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON  – Kata Demokrasi secara umum berarti  sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggung jawabkan setiap tindakan dan keputusannya,

Sementarea itu demokrasi di Indonesia menurut KBBI yaitu demokrasi yang berdasarkan kepada sila pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh.

Kesimpulannya, demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi Pancasila yaitu  demokrasi  berdasarkan sila pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh. Tidak bisa dipisah-pisahkan satu sila dengan sila lainnya.

Demokrasi Pancasila disusun berlandaskan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang diantaranya berciri  melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan menjunjung tinggi  nilai HAM.

Baca Juga: Pagi Ini Yusuf Mansur Bertolak ke Mesir, Netizen: Mau kabur tadz?

Jadi bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi Pancasila bahwa demokrasi itu adalah segala sesuatu kebebasan namun kebebasan itu harus  sesuai dengan kepribadian bangsa.

Bahkan Prof. Darji Darmodihardjo (alm), mantan Rektor Universitas Brawijaya (1973-1979) menulis, makna demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Bahkan perwujudan demokrasi ini ada di dalam pembukaan undang-undang dasar (UUD) 1945.

Mengacu kepada hal-hal tersebut, kini sudah bukan hal tabu lagi jika siapapun warga negara Indonesia seolah dapat melakukan apapun di republik ini, tetapi harus terukur, tidak melawan hukum  dan tidak merugikan hak warga negara lainnya.

Bagaimana dengan informasi yang beredar dan menyebut anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Uinversitas Andalas (Unand) Padang, Sumbar dipanggil Polisi sebagai buntut unggahan poster bergambar Presiden Jokowi bak di dalam film KKN di Desa Penari.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dapat Bantuan Dana dari AFC untuk Berlaga di Piala Asia 2023, Ini Jumlah Nominalnya

Unggahan tersebut dibuat terlait disahkannya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) oleh DPR bersama Pemerintah pada 24 Mei 2022 lalu.

Pengesahan ini dinilai memancing reaksi keras dari masyarakat, termasuk keluarga mahasiswa Universitas Andalas.

Menyikapi hal tersebut, BEM KM Unand mengutuk keras karena pengesahan Revisi UU P3 adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2021 yang secara jelas memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun, bukan merevisi UU P3.

"Adapun proses revisi UU P3 juga mengulang cerita lama yakni minimnya partisipasi publik bermakna dalam prosesnya," ucap BEM Unand dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Menit Akhir Bobotoh Sempat Tahan Napas, Plong Euy ! Persib Juara Grup Usai Tekuk The Guardian

Sehari setelah pengesahan UU P3, tepatnya pada tanggal 25 Mei 2022 pukul 11.45 WIB, BEM KM Unand mengeluarkan unggahan infografis dengan judul KKN (Kegagapan, Kenakalan, dan Ngeyelnya) Pemerintah di Indonesia.

Unggahan tersebut mendapat tanggapan yang beragam mulai dari mahasiswa, masyarakat, hingga banyak buzzer yang bermunculan karena menampilkan foto presiden Jokowi yang menari bersama ketua DPR.

"Beberapa jam pasca postingan tersebut, pihak kampus pada pukul 14.30 WIB, meminta klarifikasi kepada BEM KM Unand atas postingan tersebut yang dianggap menghina presiden dan meminta postingan tersebut untuk di-take down," ujar BEM KM Unand.

Kemudian pada pukul 16.57 WIB, akun media sosial Instagram pribadi Presiden Mahasiswa Universitas Andalas diretas oleh orang tidak dikenal.

Baca Juga: Negara-negara Asia Berebut Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Siapa Saja Mereka?

"Setelah banyak tekanan dari berbagai pihak, postingan tersebut ditakedown pada pukul 21.35 WIB, dengan keterangan akhir telah mencapai 2940 like dan 211 komentar," kata BEM KM Unand.

Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2022 pada pukul 15.50 WIB, unggahan BEM KM Unand terkait KKN (Kegagapan, Kenakalan, dan Ngeyelnya) Pemerintah di Indonesia kembali diunggah, dengan mengubah cover tapi tidak dengan substansi isi.

"Tanggal 9 Juni 2022 pukul 14.00 WIB, Wakil Presiden Mahasiswa diberitahu oleh pimpinan kampus bahwasanya BEM KM Universitas Andalas diminta untuk memberikan keterangan terkait postingan KKN Tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat," tutur BEM KM Unand.

Pada tanggal 15 Juni 2022 pukul 11.00 WIB, Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, dan Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas kemudian memberikan keterangan mengenai tujuan unggahan tersebut.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Jabar Gunakan 108 Konten Kreator, Fokus Turis Lokal

"Pukul 12.30 WIB Presiden Mahasiswa tidak diperbolehkan pulang dan harus memberikan keterangan awal kata pihak kepolisian," ujar BEM KM Unand.

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @bemkmunand, Rabu, 22 Juni 2022, sehubungan dengan hal itu BEM KM Unand merilis pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut, yakni:

  1. Menolak segala bentuk pengekangan atas kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan amanat dari konstitusi.
  2. Mendesak Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan revisi UU P3 dan segera mendorong DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.
  3. Meminta DPR memperbaiki proses legislasi yang sangat kacau, terutama berkaitan dengan partisipasi publik.
  4. Menghimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler