dr. Richard Lee Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya, Pengacara Beberkan Penyebabnya

8 September 2021, 17:00 WIB
Polisi kembali memeriksa dr. Richard Lee atas dugaan kasus ilegal pada Rabu 8 September 2021, sang pengacara pun buka suara. / Tangkap layar YouTube.com/dr. Richard Lee, MARS

 

PR CIREBON - dr. Richard Lee kemabli diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Polisi kembali memeriksa dr. Richard Lee atas dugaan kasus ilegal pada Rabu 8 September 2021.

Pengacara dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebutkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikembalikan ke penyidik.

Baca Juga: Simak, Sifat Kepribadian yang Paling Berharga untuk Dimiliki Menurut Penelitian!

"Sebelumnya, berdasarkan informasi dari penyidik, berkas itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya Rabu 8 September 2021.

"Hasil pemeriksaan dari kejaksaan tinggi Jakarta, hari ini diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan dari dr. Richard Lee dan Hans Pranata," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

Ia juga berharap hasil pemeriksaan ini dapat menambah informasi dalam berkas perkara sehingga dapat segera selesai.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Api Baru Dipadamkan usai 2 Jam Berkobar

"Terkait dengan pemeriksaan tambahan ini akan saya infokan lagi semua dan insya Allah kita dorong agar kasus ini cepat bergulir ke persidangan," tukasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dr. Richard Lee yang turut hadir dalam pemeriksaan tidak banyak berbicara.

Ia hanya berharap dan meminta doa agar dipermudah dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 8 September 2021: Leo Tuai Hasil dan Virgo Ada Perubahan

"Siap, saya mohon doanya saja ya," imbuh dr. Richard Lee.

Sebelumnya polisi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik.

Beredar pula penangkapan paksa dr. Richard Lee yang ditepis isunya oleh polisi.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Meyakini Tiongkok akan Mencoba Membuat Pengaturan dengan Taliban

Polisi mengaku penangkapan dr. Richard Lee tanpa adanya paksaan dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

Dalam hal ini, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler