yang
PR CIREBON- Anggota Komisis II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, turut memberikan tanggapan perihal kabar masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia saat negara tengah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat.
Tanggapan terkait WNA yang masuk ke Indonesia saat PPKM Darurat itu diungkapkan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun media sosial Twitter miliknya pada Senin, 5 Juli 2021.
Disampaikan Mardani Ali Sera bahwa pemerintah sudah sepatutnya menahan atau menunda WNA yang masuk ke Indonesia di tengah situasi penerapan PPKM Darurat saat ini.
Baca Juga: Militer Myanmar Kembali Tewaskan Pengunjuk Rasa, Warga: Mereka Menembak Semua yang Bergerak
"Masuknya WNA dari manapun dengan alasan apapun sebaiknya ditunda dulu sampai PPKM Darurat selesai," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Lebih lanjut, Mardani pun mengatakan makna darurat pada kebijakan PPKM harus benar-benar berlaku bagi seluruh pihak.
"Makna “Darurat” harus berlaku untuk semua pihak," ujarnya.
Baca Juga: Demi Ungkap Kasus Anak Hilang pada 1996, Polisi Jepang Beri Hadiah Rp781 Juta untuk Informasi
Sehingga, tambahnya, pergerakan WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus ditunda karena khawatir bisa membawa varian Covid-19 lain.
"Pergerakan WNA dari luar justru lebih riskan karena berpotensi membawa varian virus Covid-19 lainnya," katanya.
"Jika pemerintah tegas, kesan pemerintah serius dalam menangani Covid-19 akan hadir," sambungnya.
Dalam cuitan itu, Mardani pun mengungkapkan bahwa pemerintah harus bijak dalam melihat situasi negara saat ini.
"Pemerintah mesti bijak dalam melihat situasi negara terkini, jangan kaku seolah demi investasi," ujarnya.
"Masyarakat bisa berasumsi lain karena pengetatan mereka alami. Perlu kepekaan dan pejabat yang bijak di saat seperti ini," lanjutnya.
Baca Juga: Pro-Kontra PPKM, Inilah Aksi Netizen Ramaikan Trending Twitter 'Pak Presiden Kapan Mundur?'
Tanggapan ini dituturkan Mardani Ali Sera setelah muncul kabar bahwa sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga tiba di Tanah Air pada Sabtu, 3 Juli 2021. Kedatangan puluhan TKA tersebut untuk mengerjakaan sebuah proyek.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah Indonesia sedang menerapakan kebijakan PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak 3 Juli dan akan berakhir 20 Juli mendatang.
Hal ini dilakukan demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang saat ini belum menunjukan angka penurunan.***