PR CIREBON - Kebijakan larangan mudik pada beberapa hari yang lalu mengalami perubahan tanggal, yaitu dari 6 hingga 17 Mei menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.
Larangan mudik ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara itu, pada kebijakan larangan mudik ini sejumlah transportasi akan dibatasi dan dilarang beroperasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Adapun tujuan larangan mudik ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi setelah libur panjang beberapa bulan terakhir.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kebijakan larangan mudik ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.
"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di tahun 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Sekretariat Kabinet pada 23 April 2021.
"Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," lanjut Adita.
Adapun periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik yang dimaksud yaitu pada 22 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Pada tanggal tersebut, Adita mengatakan hanya dilakukan pengetatan dengan syarat.
Sementara itu pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Pengetatan perjalanan ini yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.
Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono telah memastikan bahwa penyekatan akan dilakukan di jalur selatan, di mana pemudik akan melintas.
Ada 333 titik penyekatan terbentang dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik lebaran.***