Pelaku Derek Liar Belum Bisa Disangkakan Pasal KUHP, PMJ: Kami Tunggu Laporan Masyarakat

16 April 2021, 02:00 WIB
Kendaraan derek liar yang digunakan pelaku untuk memeras calon korbannya.* /PMJ News/

PR CIREBON – Telah viral di media sosial sebuah video mengenai aksi derek liar yang beraksi di sekitar gerbang Tol Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Merespon informasi yang viral di media sosial, kepolisian setempat langsung menciduk pelaku derek liar yang memeras supir truk.

Menurut keterangan terbaru dari kepolisian, pelaku derek liar untuk sementara hanya bisa disangkakan pasal pelanggaran UU Lalu Linta Angkutan Jalan (LLAJ) lantaran belum ada laporan dari korbannya.

Baca Juga: Perkirakan Kerugian Akibat Gempa Bumi, BPBD Blitar: Mencapai Rp6,5 Miliar

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 April 2021.

"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkakan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Sambodo Purnomo menyebutkan pihaknya saat ini hanya bisa mengenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Bus Antarprovinsi di Sumatera Barat Kehilangan Kendali, 3 Anak SD Meninggal Dunia

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan surat-surat, termasuk masalah penggunaan SIM.

"Jadi yang bersangkutan untuk sementara dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas yaitu Pasal 287 Rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus (SIM) D1 tapi pelaku hanya punya SIM A," tambahnya.

Dia juga menambahkan STNK kendaraan derek tersebut sudah mati sejak 2012 lalu.

Baca Juga: DPR RI Ikuti Vaksinasi dengan Vaksin Nusantara, IDI: Perbaiki Uji Klinis, Bukan Lakukan Fase Selanjutnya!

Adapun sanksi atas pelanggaran dua pasal di atas yakni dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan mencegat truk derek liar yang videonya viral di media sosial akibat pemaksaan terhadap seorang pengemudi truk yang mogok di exit Tol Halim, Jakarta Timur.

Saat itu petugas menemukan empat orang yang berada di dalam truk, namun tiga di antaranya langsung melarikan diri dan satu orang berinisial YJ berhasil diamankan.

Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi 3 Buah Kurma Secara Teratur, Salah Satunya untuk Penawar Rasa Sakit

Dalam video yang direkam oleh korban yang tengah berada dalam truk tersebut, terlihat dua pelaku mendekati truk korban dan menggedor-gedor kaca truk korban.

"Pak Ketua, saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, mau ke arah Halim. Ini maksa ini, tolong, Pak Ketua," ujar korban dalam video viral tersebut.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler